AD/ART

Posted On Sabtu, Agustus 4th, 2007

Comments Dropped one response

ANGGARAN DASAR

PERKUMPULAN WARGA TRANSMIGRAN

LARAS ASRI MUKTI TAMA

KABUPATEN BARITO TIMUR

NAMA, BENTUK DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Lembaga ini bernama : “ Perkumpulan Warga Transmigran Laras Asri Mukti Tama “ Kabupaten Barito Timur, disingkat “PAWARTA LAMAT”.

Bentuk dari lembaga ini adalah perkumpulan dengan kedudukan di Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, serta untuk pertama kalinya berkantor pusat di Sibung Desa Batuah.

WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI

Pasal 2

Lembaga ini mulai berdiri terhitung sejak tanggal 1 April 2007 dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

AZAS DAN DASAR

Pasal 3

Perkumpulan Warga Transmigran Laras Asri Mukti Tama Barito Timur (PAWARTA LAMAT), didalam melakukan aktivitasnya : Berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi, Kebersamaan, Kekeluargaan dan Kesejahteraan.

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4

1. Menjalin persatuan, kesatuan dan kebersamaan.

2. Melestarikan seni budaya tradisional.

3.Berpartisipasi dalam program pembangunan disegala bidang yang dilakukan oleh pemerintah terutama pembangunan masyarakat transmigran Kabupaten Barito Timur.

4.Membantu meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

5. Berperan aktif dalam menggali sumber daya, baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam.

Berusaha mengembangkan keswadayaan masyarakat.

USAHA-USAHA

Pasal 5

Untuk mencapai maksud dan tujuan, Perkumpulan Warga Transmigran Laras Asri Mukti Tama Barito Timur menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :

1. Melaksanakan pertemuan-pertemuan untuk mempererat tali silaturrahmi diantara warga transmigrasi pada khususnya dan masyarakat Barito Timur pada umumnya.

2. Melaksanakan kegiatan latihan seni dan budaya di tingkat unit pemukiman transmigrasi dan sekitarnya secara rutin dan terjadwal dibawah pengawasan serta bimbingan pelatih.

3. Mengadakan usaha-usaha baik perorangan maupun kelompok sesuai dengan kemampuan dan bidang masing-masing untuk meningkatkan kesejehteraan warga transmigran.

4. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan instansi-instansi terkait, baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta.

5. Melaksanakan pelatihan-pelatihan dan kursus-kursus untuk mengembangkan organisasi.

MODAL

Pasal 5

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perkumpulan Warga Transmigran Laras Asri Mukti Tama Barito Timur, memerlukan modal yang didapat dari :

1. Iuran Anggota.

2.Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.

3. Hibah ataupun lain-lain bentuk pendermaan.

4. Pendapatan-pendapatan lainnya dari usaha yang sah.

ANGGOTA

Pasal 6

Lembaga perkumpulan ini menghimpun tenaga yang memiliki Dedikasi, Keahlian, Idealisme dan rasa tanggung jawab serta memiliki rasa kepedulian dan integritas yang tinggi terhadap upaya peningkatan taraf hidup masyarakat khususnya warga transmigran Barito Timur agar mampu turut menjaga dan melestrikan seni budaya dalam lingkungan kehidupan sosialnya demi kepentingan bersama.

Yang dapat diterima menjadi anggota Perkumpulan ini :

1. Anggota Biasa yaitu; anggota Perkumpulan Warga Transmigran Laras Asri Mukti Tama Barito Timur, terdiri dari orang dan kelompok yang mempunyai tujuan, visi dan misi yang sama, serta mendaftarkan diri dan disahkan oleh badan Pengurus.

2. Anggota Luar Biasa yaitu ; orang dan atau kelompok yang turut membantu dalam membesarkan organisasi perkumpulan yang dinilai oleh pengurus dan anggota Perkumpulan, layak diberikan penghargaan sebagai anggota luar biasa terhadap orang ataupun kelompok tersebut.

PENDIRI DAN PENGURUS

Pasal 7

1. Pendiri ialah orang-orang yang mendirikan lembaga ini dan ikut menandatangani Anggaran Dasar ini.

2. Pengurus dipilih dari dan oleh Rembug Anggota.

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 8

Setiap anggota mempunyai kewajiban :

1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Rembug dan Pertemuan Anggota.

2. Mengamalkan landasan, azas dan prinsip lembaga Perkumpulan.

3. Berpartisipasi dalam kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh lembaga Perkumpulan.

Setiap anggota biasa mempunyai hak :

1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan menggunakan hak suara dalam Rembug dan Pertemuan Anggota.

2. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus lembaga Perkumpulan.

3. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus.

Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :

1. Menghadiri setiap undangan Rembug dan Pertemuan Anggota.

2. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus organisasi secara lisan maupun tertulis demi untuk mencapai kemajuan organisasi.

REMBUG DAN PERTEMUAN ANGGOTA

Pasal 9

1. Pengurus Perkumpulan Warga Transmigran LAMAT menggunakan istilah REMBUG dan PERTEMUAN.

2. REMBUG terdiri dari :

a. Rembug Kabupaten disingkat REKAB.

b. Rembug Luar Biasa disingkat REKASA.

c. Rembug Kerja Kabupaten disingkat REJAKAB.

3. PERTEMUAN terdiri dari :

a. Pertemuan Pengurus tingkat Kabupaten.

b. Pertemuan Pengurus tingkat Unit Pemukiman.

TUGAS, KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 10

Pengurus organisasi bertugas untuk :

Mengelola organisasi dan kegiatannya

1. Menyelenggarakan pembukuan, keuangan, inventaris, dan administrasi organisasi secara tertib.

2. Menyelenggarakan Rembug dan Pertemuan Anggota.

3. Membina hubungan dengan organisasi-organisasi lain, instansi pemerintah, serta pihak-pihak swasta yang berkaitan dengan kegiatan organisasi selama tidak bertentangan denga Anggaran Dasar organisasi.

Pengurus organisasi berkewajiban untuk :

1. Memberitahukan pada anggota tiap kejadian yang mempengaruhi jalannya organisasi.

2. Menyampaikan laporan tentang keadaan serta perkembangan kegiatan yang dilaksanakan organisasi.

3. Memelihara kerukunan diantara anggota baik perorangan maupun kelompok dan mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.

Pengurus organisasi berhak untuk :

Menegur dan memberikan sanksi kepada anggota yang dianggap merugikan organisasi.

PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 11

1. Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh anggota didukung sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota.

2. Apabila Perkumpulan Warga Transmigran Laras Asri Mukti Tama Barito Timur, harus dibubarkan dengan keputusan Rembug Anggota, maka hak milik dan kekayaan Perkumpulan Warga Transmigran Laras Asri Mukti Tama Barito Timur diserahkan kepada lembaga atau perkumpulan lain yang tujuan visi dan misinya tidak bertentangan.

PENUTUP

Pasal 12

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus yang disepakati anggota.

http://budies.wordpress.com

Leave a response and help improve reader response. All your responses matter, so say whatever you want. But please refrain from spamming and shameless plugs, as well as excessive use of vulgar language.

One Response to “ AD/ART ”

  1. budisan68

    anggaran rumah tangganya mana?

Respond now.