PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN
|
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
SIMMLIK berfungsi sebagai:
Pasal 3 (1) Sistem penyediaan akses internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
(2) Sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sekurang-kurangnya meliputi:
1) perangkat PLIK; 2) perangkat SIMMLIK; 3) jaringan PLIK ke SIMMLIK; 4) jaringan akses internet.
1) pengguna PLIK; 2) optimalisasi bandwidth akses internet; 3) keamanan jaringan; 4) pelaporan. (3) Pusat manajemen distribusi konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana terkait distribusi konten.
Pasal 4 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 perlu dilakukan kegiatan:
BAB III PENYEDIAAN AKSES INTERNET Bagian Pertama Penyediaan dan Pelelangan
Pasal 5 (1) Penyediaan akses internet adalah penyediaan bandwidth internet SIMMLIK yang meliputi:
(2) Bandwidth internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat digunakan untuk keperluan pengoperasian PLIK dan SIMMLIK. (3) Akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kualitas layanan (Service Level Agreement) yang ditetapkan dalam dokumen lelang. Pasal 6
(1) Penyedia akses internet SIMMLIK ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BTIP berdasarkan dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Calon penyedia akses internet SIMMLIK yang berhak untuk mengikuti lelang adalah penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider/ ISP). (4) Penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider/ ISP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain. (5) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Penyedia Akses Internet Pasal 7 Penyedia akses internet SIMMLIK berhak mendapat pembayaran dari BTIP atas biaya penyediaan akses Internet SIMMLIK. Pasal 8 Penyedia akses internet SIMMLIK wajib untuk :
BAB IV PENYEDIAAN DAN PEMELIHARAAN PERANGKAT SIMMLIK
Bagian Pertama Penyediaan, Pemeliharaan dan Pelelangan
Pasal 9
(1) Penyediaan dan pemeliharaan perangkat SIMMLIK diperlukan untuk menjalankan fungsi:
(2) Fungsi pusat manajemen distribusi konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mampu mendukung internet sehat dan aman. Pasal 10 (1) Perangkat SIMMLIK terdiri atas perangkat lunak, perangkat keras, dan sarana pendukung lainnya. (2) Perangkat lunak SIMMLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
(3) Perangkat keras dan sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
(4) Perangkat lunak, perangkat keras dan sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11
(1) Penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan . (2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BTIP berdasarkan dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Calon penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK yang berhak untuk mengikuti lelang adalah badan hukum yang bergerak di bidang teknologi informasi. (4) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain. (5) Kemitraan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Penyedia dan Pemelihara Perangkat SIMMLIK
Pasal 12 Penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK berhak mendapat pembayaran atas penyediaan dan pemeliharaan perangkat SIMMLIK.
Pasal 13 Penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK wajib: a. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktur Jenderal;
BAB V PENGOPERASIAN SIMMLIK Pasal 14
Pengoperasian SIMMLIK sekurang-kurangnya meliputi kegiatan:
1) perangkat PLIK; 2) perangkat SIMMLIK; 3) jaringan PLIK ke SIMMLIK; dan 4) jaringan akses internet.
1) sebagai contact center layanan PLIK dan SIMMLIK; dan 2) sebagai mediator distribusi konten. Pasal 15
(1) Pengoperasian SIMMLIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh BTIP. (2) BTIP dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk pengoperasian SIMMLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB VI KONTRAK
Pasal 16 (1) Kontrak penyediaan akses internet SIMMLIK, serta penyediaan dan pemeliharaan perangkat SIMMLIK bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kontrak jasa berbasis kinerja (service based contract). (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17
Pembayaran penyediaan akses internet SIMMLIK, serta penyediaan dan pemeliharaan perangkat SIMMLIK diatur dalam kontrak. BAB VII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 18
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. BAB VIII Pasal 19
PENUTUP Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
lengkapnya dapat dilihat di SINI
4 Desember 2011