PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN

Posted On 4 Desember 2011

Disimpan dalam urun rembug
Tag:

Comments Dropped tinggalkan tanggapan

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
  1. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  1. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda;
  1. Protokol Internet (Internet Protocol/IP) adalah protokol lapisan jaringan (network layer) yang berisi informasi pengalamatan dan beberapa informasi kontrol untuk melakukan routing paket-paket data;

 

  1. Autonomous System Number, yang selanjutnya disebut AS number, adalah sebuah AS number  publik yang memiliki penomoran yang unik (berbeda);
  1. Protokol Internet versi 6 (Internet Protocol version 6), yang selanjutnya disebut IPv6, adalah jenis pengalamatan jaringan yang digunakan dalam protokol jaringan TCP/IP yang memiliki kombinasi alamat sebanyak 128 bit;

 

  1. Network Operation Center, yang selanjutnya disebut NOC,  adalah pusat sarana dan prasarana pengoperasian dan pengawasan jaringan telekomunikasi;
  1. Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan, yang selanjutnya disebut WPUT Internet Kecamatan, adalah lokasi penyediaan jasa akses internet pada kecamatan di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan dan daerah yang tidak layak secara ekonomis, serta wilayah yang belum terjangkau akses dan layanan telekomunikasi;
  1. Pusat Layanan Internet Kecamatan, yang selanjutnya disebut PLIK, adalah pusat sarana dan prasarana penyediaan layanan jasa akses internet di ibukota kecamatan yang dibiayai melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi;
  1. Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan, yang selanjutnya disebut SIMMLIK, adalah sistem informasi manajemen dan monitoring PLIK yang dioperasikan oleh BTIP;
  1. Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider), yang selanjutnya disebut ISP, adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat;
  1. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;
  1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;
  1. Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan, yang selanjutnya disebut BTIP,  adalah satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang bertugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan penyediaan akses dan     layanan telekomunikasi dan informatika perdesaan.

 

 

BAB II

RUANG LINGKUP

 

Pasal 2

 

SIMMLIK berfungsi sebagai:

  1. sistem penyediaan akses internet;
  2. sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan internet;
  3. pusat manajemen distribusi konten.

Pasal 3

(1)       Sistem penyediaan akses internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sekurang-kurangnya meliputi:

  1. penyediaan akses internet lokal dan akses internet internasional ke PLIK;
  2. penyediaan sarana dan prasarana peering antar penyedia PLIK.

(2)       Sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sekurang-kurangnya meliputi:

  1. monitoring standar kualitas layanan terhadap performansi dan utilisasi dari:

1)        perangkat PLIK;

2)        perangkat SIMMLIK;

3)        jaringan PLIK ke SIMMLIK;

4)        jaringan akses internet.

  1. melaksanakan manajemen yang terkait dengan:

1)        pengguna PLIK;

2)        optimalisasi bandwidth akses internet;

3)        keamanan jaringan;

4)        pelaporan.

(3)       Pusat manajemen distribusi konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana terkait distribusi konten.

 

Pasal 4

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 perlu dilakukan kegiatan:

  1. penyediaan akses internet;
  2. penyediaan dan pemeliharaan perangkat SIMMLIK;
    1. pengoperasian SIMMLIK

 

 

BAB III

PENYEDIAAN AKSES INTERNET

Bagian Pertama

Penyediaan dan Pelelangan

 

Pasal 5

(1)       Penyediaan akses internet adalah penyediaan bandwidth internet SIMMLIK yang meliputi:

  1. bandwidth internet ke local internet exchange;
  2. bandwidth internet internasional;
  3. bandwidth ke data center SIMMLIK;
  4. bandwidthke NOC BTIP;
    1. fasilitas pendukung lainnya.

(2)       Bandwidth internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat digunakan untuk keperluan pengoperasian PLIK dan SIMMLIK.

(3)       Akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kualitas layanan (Service Level Agreement) yang ditetapkan dalam dokumen lelang.

Pasal 6

 

(1)       Penyedia akses internet SIMMLIK ditetapkan oleh pejabat yang berwenang    berdasarkan proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)       Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BTIP berdasarkan dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)       Calon penyedia akses internet SIMMLIK yang berhak untuk mengikuti lelang adalah penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider/ ISP).

(4)       Penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider/ ISP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain.

(5)       Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut  dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Penyedia Akses Internet

Pasal 7

Penyedia akses internet SIMMLIK berhak mendapat pembayaran dari BTIP atas biaya penyediaan akses Internet SIMMLIK.

Pasal 8

Penyedia akses internet SIMMLIK wajib untuk :

  1. menyediakan layanan yang berkesinambungan;
  2. menyediakan AS Number  dan IP Public sesuai dengan kebutuhan;
  3. mendukung penggunaan IPv6; dan
    1. melakukan pengamanan jaringan internet sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

PENYEDIAAN DAN PEMELIHARAAN PERANGKAT SIMMLIK

 

Bagian Pertama

Penyediaan,  Pemeliharaan dan Pelelangan

 

Pasal 9

 

(1)       Penyediaan dan pemeliharaan perangkat SIMMLIK diperlukan untuk menjalankan fungsi:

  1. sistem monitoring dan manajemen jaringan internet; dan
  2. pusat manajemen distribusi konten.

(2)       Fungsi pusat manajemen distribusi konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mampu mendukung internet sehat dan aman.

Pasal 10

(1)       Perangkat SIMMLIK terdiri atas perangkat lunak, perangkat keras, dan sarana pendukung lainnya.

(2)      Perangkat lunak SIMMLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:

  1. sistem operasi;
  2. sistem monitoring dan manajemen infrastruktur SIMMLIK dan PLIK; dan
  3. manajemen dan distribusi konten.

(3)       Perangkat keras dan sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:

  1. server ;
  2. storage dan perangkat pendukungnya;
  3. perangkat jaringan;
  4. Network Operation Centre (NOC);
  5. perangkat pusat data (data center); dan
  6. cadangan catu daya.

 

(4)       Perangkat lunak, perangkat keras dan sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

 

(1)       Penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK ditetapkan oleh pejabat yang berwenang  berdasarkan proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .

(2)       Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BTIP berdasarkan dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)       Calon penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK yang berhak untuk mengikuti lelang adalah badan hukum yang bergerak di bidang teknologi informasi.

(4)       Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain.

(5)       Kemitraan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Penyedia dan Pemelihara Perangkat SIMMLIK

 

Pasal 12

Penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK berhak mendapat pembayaran atas penyediaan dan pemeliharaan perangkat SIMMLIK.

 

Pasal 13

Penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK wajib:

a.      menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah  memperoleh sertifikat dari Direktur Jenderal;

  1. menyediakan dan memelihara perangkat dan sarana SIMMLIK sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK  dengan BTIP;
  1. memberikan alih pengetahuan (transfer of knowledge) kepada BTIP untuk pengoperasian sistem dan teknologi yang digunakan dalam SIMMLIK;

 

  1. mendukung penggunaan IPv6;
  1. menjamin interoperability SIMMLIK dengan PLIK;
  1. memenuhi persyaratan keamanan perangkat keras dan perangkat lunak SIMMLIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  1. menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang-kurangnya 35 % (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri.

BAB V

PENGOPERASIAN SIMMLIK

Pasal 14

 

Pengoperasian SIMMLIK sekurang-kurangnya meliputi kegiatan:

  1. monitoring dan evaluasi standar kualitas layanan performansi dan utilisasi terhadap:

1)     perangkat PLIK;

2)     perangkat SIMMLIK;

3)     jaringan PLIK ke SIMMLIK; dan

4)     jaringan akses internet.

  1. distribusi konten:

1)     sebagai contact center layanan PLIK dan SIMMLIK; dan

2)     sebagai mediator distribusi konten.

Pasal 15

 

(1)       Pengoperasian SIMMLIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh BTIP.

(2)       BTIP dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk pengoperasian SIMMLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB VI

KONTRAK

 

Pasal 16

(1)       Kontrak  penyediaan akses internet SIMMLIK, serta penyediaan dan pemeliharaan perangkat SIMMLIK bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan.

(2)       Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kontrak jasa berbasis kinerja (service based contract).

(3)       Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

 

Pembayaran penyediaan akses internet SIMMLIK, serta  penyediaan dan pemeliharaan perangkat SIMMLIK diatur dalam kontrak.

BAB VII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

 

Pasal 18

 

Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

BAB VIII

Pasal 19

 

PENUTUP

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

lengkapnya dapat dilihat di SINI

Tambun Bungai, Bumi Pancasila

Posted On 5 November 2011

Disimpan dalam urun rembug

Comments Dropped one response

Kalimantan Tengah memiliki nama Bumi Tambun Bungai, Adapun Tambun Bungai adalah nama salah satu pahlawan kebanggaan warga Kalimantan Tengah

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menyatakan, telah menetapkan kawasan setempat yang juga dikenal sebagai Bumi Tambun Bungai sebagai Bumi Pancasila. “Kami sudah melaksanakan deklarasi Kalteng sebagai Bumi Pancasila pada 11 Juni 2011 malam, oleh karena itu hendaknya masyarakat kawasan setempat bisa dengan teguh mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,” kata Teras Narang di Palangka Raya, Minggu.

Menurutnya, terpilihnya Kalteng sebagai Bumi Pancacila oleh Yayasan Indonesia Satu akan menjadi sejarah tersendiri bagi masyarakat setempat. Dan Kalteng juga akan menjadi contoh bagi daerah lainnya terkait penerapan nilai-nilai hidup Pancasila yang berfungsi untuk menyejahterakan rakyat.

Ia mengatakan selain kegiatan deklarasi tersebut, dilaksanakan juga pemberian anugerah kepada 10 tokoh nasional sebagai Pemimpin Pancasila II. Antara lain Sultan Hamengku Buwono X, Gayus Lumbuun (anggota FPDIP DPR RI), Siti Nurbaya (Sekjen DPD RI), Bambang Harimurti (Dewan Pers), Fadli Zon (Sekjen Partai Gerindra), Serta Marwah Daud Ibrahim, Syamsul Mu’arif (Nasional Demokrat), Zukifliemansyah, Deny Tewu, dan Maruarar Sirait, orang-orang tersebut terpilih sebagai tokoh Pemimpin Pancasila berdasarkan hasil seleksi Yayasan Indonesia Satu.

“Untuk menjadi pemimpin pancasila itu berat, tidak ringan karena ketika seseorang berusaha menjadi pemimpin yang baik, banyak ujian yang akan menggodanya,” ucap Teras.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap, 10 orang terpilih tersebut bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam mempelopori secara terus menerus aktualisasi dan aksentuasi nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam falsafah dasar negara yaitu Pancasila.

Teras menjelaskan, sebagai negara yang memiliki perbedaan budaya, suku dan agama, Pancasila dihadirkan untuk alat pemersatu bangsa. Oleh karena itu, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus diamalkan dengan baik, agar tidak ada perpecahan di antara perbedaan.

“Seorang pemimpin wajib hukumnya mengamalkan nilai Pancasila, dengan demikian cita-cita bangsa untuk menyejahterakan masyarakat pasti akan bisa tercapai,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa semua orang harus bisa menjadi pemimpin apa pun kedudukannya, dan pemimpin bukan pejabat yang hanya cenderung sekadar memikirkan keuntungannya dan kelompoknya, tapi pemimpin harus memikirkan kehidupan orang lain secara keseluruhan.

rangkaian Flip flop untuk LED

RANGKAIAN LAMPU FLIP-FLOP

tiba tiba saya menerima SMS dari salah seorang anggota Polres untuk mencari rangkaian lampu flip-flop. rangkaian seperti ini rasanya dulu waktu SMP pernah diajarkan, hanya sudah lupa. Setelah googling ketemu juga rangkaian lampu kedip. semoga ini yang dimaksud

Here is a list of components necessary to project a series of flip-flop.

R1, R4 …. 470 Ohm
R2, R3 …. 22k
C1, C2 …. 4.7 V uF/16
D1, D2 …. LED
Tr1, Tr2 …. FCS 9014

Ration voltage that is needed is 9 VDC. If using a 3 Volt power portion (2 pieces battery 1.5 Volt), R1 and R2 can be omitted and the LED cathode feet each connect directly to the collectors of transistors foot related. Foot foot transistors FCS-9014 can be seen in the image below

diambil dari http://skema-rangkaian-elektronika.blogspot.com/2009/08/rangkaian-lampu-flip-flop.html

NARRATOPHILIA di Kalangan Pendidik

Posted On 3 Desember 2010

Disimpan dalam bartim
Tag: , ,

Comments Dropped 9 tanggapan

Siapa sih yang tidak suka cerita berbau amis? Jika Anda tidak menyukainya mungkin hanya situasinya saja yang tidak pas. Lain halnya jika kasusnya hanya suka hal ini, setiap hari hanya pembicaraan itu yang menjadi topik. Lebih ironi lagi jika yang menyukai hal ini justru orang-orang profesional di bidang pendidikan. Gelar profesional seharusnya diikuti dengan peningkatan kompetensi secara terus-menerus.

The telling of dirty jokes and the use of profane obscene  language sexually arouses the person to the point of ejaculation or orgasm. There are certain indications that a person is Narratophilia by the amount of time he or she spends on using obscene words or time spent in thinking about them and fantasies about obscene words(sumber). (Baca Terusannya)

Cara menghilangkan index.php pada wordpress permalinks

Kidal-Lang Wow-OS, telah membeli domain www.kidalangwowos.com, tapi beberapa minggu ini belum juga di launch rumah barunya. Alasan utamanya adalah sibuk mencari tema yang pas, ya maklum. karena beliau menyandang gelar Sekolah Standar Nasional.

Alasan keduanya adalah seting permalink pada situsnya selalu disertai index.php. Ternyata kasus ini juga dialami oleh web www.forumborneo.com. Setlah dilakukan oprek sanaoprek sini ternyata index.php pada forumborneo.com bisa dihilangkan. MAntra yang dilakukan admin forumborneo.com ternyata:

1. menambah plugin advance permalink

2. menambah teks pada .htaccess seperti ini

<IfModule mod_rewrite.c>
RewriteEngine On
RewriteBase /
RewriteCond %{REQUEST_FILENAME} !-f
RewriteCond %{REQUEST_FILENAME} !-d
RewriteRule . /index.php [L]
</IfModule>

3. mengubah file permision pada htaccess menjadi 666

4. login di dashboard blog lalu mengubah seting permalink – simpan perubahan

JRENG-JRENG-JRENG… ternyata berhasil. semoga mantra ini bisa dicoba KIWO-Wos, yang sedang mencari wangsit seting permalink

 

Anak SMP Dan Guru Profesional

Waaaoooooooow hebat-hebat……. Itulah kata-kata yang terucap dari  mulut KI Wowos , setelah  dia  membaca tulisan Naufal anak yang masih mengenyam pendidikan SMP N  DUSTENG…… anak seusia itu mampu merangkai kata menjadi kalimat yang enak di baca dan mudah dipahami, bukan hanya itu saja tapi dari keragaman referensi bacaan dan pengalaman yang  di aplikasikan melalui tulisan yang indah dan mempunyai nilai seni yang cukup lumayan baik. (Baca Terusannya)

Photo Wayang

Posted On 27 Oktober 2010

Disimpan dalam bartim
Tag: , ,

Comments Dropped 3 tanggapan

PEDOMAN NGEBLOG

Posted On 28 September 2010

Disimpan dalam bartim
Tag: , ,

Comments Dropped 3 tanggapan

Mengapa sesorang ngeblog tentu memiliki alasan, begitu juga mesin blog yang di pilih. mengapa memilih wordpress sebagai mesin blog pun tentu  juga memiliki alasan. berikut ini ada 10 alasan mengapa memilih wordpress.com sebagai mesin blognya :

1. WordPress.com itu Dashboardnya keren banget.

Dibandingin sama Blogspot, wah Dashboard WordPress jelas menang jauh. Fiturnya komplet, tampilannya yahud.

2. WordPress.com itu gampang banget makenya.

Mau ngepost gampang, mau ngganti gambar header blog juga gampang, mau ngelola komentar juga gampang, mau ngapa2in gampang deh!

3. WordPress.com itu bukan cuma tempat ngeblog, tapi juga tempat socializing yang asik, bikin gampang punya banyak temen kayak Friendster/Facebook.

Blog udah bukan cuma tempat curhat n nulis, tapi juga ajang sosialisasi. Dibandingkan Blogspot, komunitas pengguna WordPress jelas lebih akrab karena gampang banget kalo mau blogwalking. Bisa mulai dari id.wordpress.com, trus dilanjut ke blog2 keren yang ada di situ trus menjelajah via link2 di komen2 yang ada, de el el de el el, dan akhirnya WordPress.com bukan cuma tempat ngeblog, tapi juga tempat kita nyari temen2 yang punya hasrat, gairah dan birahi yang sama yang menggelora menggelegak membuncah bagai menyentuh langit ketujuh, yaitu untuk menulis.

4. WordPress.com itu bikin semangat nulis.

Yang bikin penulis semangat buat nulis adalah kalo tahu bahwa ada orang yang suka dengan tulisannya. Ngeblog di WordPress.com tu bikin semangat karena ada fitur statistiknya yang bikin kita gampang tahu berapa pengunjung blog kita tiap harinya, postingan mana aja yang dibaca, kata kunci apa yang dipake googling dan kemudian bikin orang kesasar ke menemukan blog kita, dll. Juga karena mengelola komentar2 yang masuk tu gampang banget, kita jadi gampang banget berinteraksi dengan pembaca blog kita. Pokoke jadi semangat! O ya, di Dashboardnya juga ada daftar Top WordPress.com blogs today, Top posts around WordPress.com, Fastest growing WordPress.com blogs, dan Latest post yang bikin hepi kalo blog kita masuk ke daftar itu. Kayaknya gimana gitu. Rasanya jadi kebelet pipis.

5. WordPress.com itu supportnya friendly banget.

Aku udah beberapa kali komplain tentang beberapa kesulitan dan yang kukira bugs waktu pake WordPress, dan semuanya ditanggapi langsung secara personal oleh personel WordPress Team langsung ke emailku. Dan nggak butuh waktu lama, solusinya udah dikasih. Te o pe be ge te lah pokonya. Lagian, anggota team Automattic (WordPress Team) tuh kocak2 banget. Tengok aja profil2 mereka di sini.

6. ya bisanya cuma wordpress, yang lain kagak begitu ngerti

7-10. Banyak banget, nggak bakal ngerti rasanya kalo nggak nyobain sendiri

PEDOMAN NGEBLOG

apakah ngeblog diperlukan pedoman ? BUkan itu maksudnya. Pedoman itu orang yang kerjaannya maen domino, hampir saban malam, waktunya dihabiskan untuk maen DOM (domino). Lantas apa hubungannya?

enggak sih… cuma ngasih tahu kalau sekarang saya memiliki teman pedoman (teman yang kerjaannya maen dom) aktif ngeblog kembali. Bukan hanya itu kami juga memiliki teman pedalangan yang mulai gila ngeblog…lho sekarang sudah memiliki domain sendiri. Agak sedikit heran sih baru saja belajar ngeblog langsung beli domain, lha wong teman-nya yang sudah  lama ngeblog saja masih pakai wordpress.com kok.

Selamat Datang Aspirasi Bartim

Posted On 3 September 2010

Disimpan dalam bartim

Comments Dropped 2 tanggapan

Perkumpulan Warga Transmigran Laras Asri Muti Tama Barito Timur mengucapkan selamat datang ASPIRASIBARTIM, sebuah wadah silaturahmi antara wakil rakyat dengan konstituennya.

wadah ini diprakarsai oleh FORUMBORNEO bekerja sama dengan Fraksi Bintang Amanat Rakyat Bersatu beranggotakan Partai Amanat Nasional (PAN : Anton Kusdarmanto & Gomelson Lazarus Bayan), Partai Bulan Bintang (PBB : Muhammad Akbar Pangharian), Partai Persatuan Pembangunan (PPP : H. Rumli) dan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA : H. Ahmad Huzairin).

Cara Transfer via ATM Bersama

Dasar Pak Sastro gak kurang akal, ketika mendapat pertanyaan dari anaknya tentang bagaimana cara transfer melalui ATM Bersama, dia gak kurang akal. “Halah wong sudah jadi mahasiswa kok gak bisa transfer via ATM, cari saja di internet pasti ada”, katanya mengelak. Padahal ketika masuk di dalam box ATM pasti disitu akan dituntun langkah-demi langkah, mau apa saja ada.

Diam-diam Pak Sastro mencari informasi tentang cara transfer melalui ATM Bersama, dan inilah hasilnya yang diperoleh dari sini. (Baca Terusannya)

Halaman Berikutnya »
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.